Bab
1 Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, setiap negara
pasti mempunyai permasalahan, tak terkecuali permasalahan ekonomi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang biasa di singkat
UMKM memiliki posisi penting dalam membangun perekonomian negara, bukan saja
dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat daerah, tetapi juga
dapat menstabilkan masalah kesenjangan sosial. Contoh dari UMKM adalah pedagang
kaki lima, keberadaan PKL dapat memberikan sumbangan besar bagi perekonomian
negara kita, karna dengan adanya PKL dapat membantu mengurangi kemiskinan,
keberdaan PKL sendiri adalah wujud kemandirian masyarakat dimana mayarakat
hendak bangkit dari keterbelitan ekonomi dan mencoba berwirausaha, namun pada
kenyataanya keberadaan PKL seringkali di jadikan sumber masalah, seperti biang
kemcetan jalan, atau simbol semrautan kota, pemerintah seharusnya menyediakan
lahan yang layak bagi para pedagang kaki lima agar pedagang kaki lima tersebut
mendaptkan legalitas formalnya, maka
untuk itu pemerintah di harapkan tidak hanya meprioritaskan pengembangan UMKM,
tapi juga pengoptimalannya, agar tidak ada kerugian yang di tanggung oleh satu
pihak saja.
Pengembangan
UMKM perlu optimalkan karna keberadaan UMKM memberikan kontribusi besar
terhadap pembangunan ekonomi negara kita, UMKM juga dapat mengurangi angka
pengangguran yang ada di indonesia. Maka dari itu, pemerintah dalam upaya
mengembangkan UMKM harus di jalankan dengan benar, agar tidak ada ketimpangan
atau kerugian yang di alami oleh pihak tertentu, pemerintah juga harus
mempertimbangkan petahanan bagi usaha kecil, mikro dan menengah, pemerintah
harus mengoptimlkan UMKM pemerintah tidak hanya menyediakan kredit usaha rakyat
atau yang biasa di singkat KUR, tapi juga mempertimbangkan kelangsungan dan
keamanan usaha, selama ini pertimbangan dan keamana usaha yang di lakukan
pemerintah terbilang lemah, contohnya sulitnya pkl mendapatkan legalitas
formalnya. Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah keseluruhan yakni dengan
cara memberi dukungan positif dan nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia seperti
pelatihan kewirausahaan, teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran,
Perluasan pasar ekspor, hal ini semua merupakan indikator keberhasilan
membangun iklim usaha yang berbasis kerakyatan.
1.2
Rumusan
Masalah
a1.
Apa pengertian UMKM (usaha
mikro, kecil dan menengah) ?
b2.
Apa saja kriteria dan
klasifikasi UMKM ?
c.3
Bagaimana upaya pemerintah
dalam mengembangkan UMKM
d4.
Apa saja permasalahan dan
kendala dalam mengembangkan UMKM?
e5.
Bagaimana upaya pemerintah
dalam mengoptimalkan pengembangan UMKM?
1.3
Tujuan
1a)
Agar mahasiswa mengetahui
pengertian UMKM
bb)
Agar mahasiswa mengetahui
criteria dan klasifikasi UMKM
cc)
Agar mahasiswa mengetahui
bagaimana proses yang di lakukan pemerintah dalam pengembangan UMKM
dd)
Agar mahasiswa mengetahui
permasalan dan kendala dalam mengembangkan UMKM
ef)
Agar mahasiswa mengetahui
bagaimana upaya yang harus di lakukan pemerintah dalam mengoptimalkan
pengembangan UMKM
1.4
Manfaat
Manfaat dari makalah ini, di
harapkan kita bisa lebih memahami tentang usaha mikro, kecil dan menengah,
mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan UMKM, dan juga mampu ikut serta
dalam megoptimalkan pengembangan UMKM.
Bab II
Pembahasan
2.1
Pengertian UMKM
UMKM
adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM di atur berdasarkan
UU Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berikut ini
adalakah pengertian UMKM berdasarkan UU 20/2008
·
Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik peroranganyang memenuhi
criteria Usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
·
Usaha Kecil adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, di kuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi criteria Usaha
Kecil sebagaimana di maksud dalam undang-undang.
·
Usaha Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam undang-undang.
2.2
Kriteria dan Klasifikasi UMKM
No.
|
Uraian
|
Kriteria
|
Asset
|
Omzet
|
1
|
Usaha Mirko
|
Maks. 50
Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
Usaha Kecil
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
Usaha Menengah
|
> 500
Juta – 10 Miliar
|
> 2,5
Miliar – 50 Miliar
|
Dari tabel di atas di sebutkan bahwa untuk usaha mikro
asset nya mencapai maksimal 50 juta dan omsetnya maksimal 300 juta, sedangkan
untuk usaha kecil assetnya mencapai lebih dari 50 juta-500 juta sedangkan
omsetnya mencapai lebih dari 300 juta-2,5 milliar, sedangkan untuk usaha
menengah baik asset maupun omsetnya lebih besar dari usaha mikro dan kecil,
yakni assetnya mencapia lebih dari 500 juta-10 miliar dan omsetnya mencapai
lebih dari 2,5 miliar-50 miliar. Klasifikasi
UMKM adalah:
Ø Livelihood Activities: merupakan UMK yang di gunakan sebagai
kesempatan kerja untuk mencari nafkah yang lebih umum di kenal sebagai sektor
informal. Contohnya seperti PKL atau
pedagang kaki lima.
Ø Micro Enterprise: merupakan UMK yang memiliki sifat pengrajin tetapi
belum memiliki sifat kewirausahaan.
Ø Small Dynamic Enterprise: merupakan UMK yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
Ø Fast Moving Enterprise: merupakan UMK yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan tranformasi menjadi Usaha Besar.
2.3
Pengembangan usaha kecil, mikro
dan menegah
selama ini Negara kita selalu di
pusingkan dengan permasalahan kemiskinan
dan pengangguran, keberadaan UMKM seperti menjadi angin segar bagi Indonesia,
dimana UMKM dapat membantu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang
ada, masyarakat di latih untuk bangkit dari lilitan permasalahan ekonominya,
dan di ajarkan untuk menjadi masyarakat yang mandiri, maka dari itu
pengembangan UMKM sangat di butuhkan adanya,
pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan upaya
strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena UMKM
merupakan bagian terbesar dari aktivitas masyarakat Indonesia. Hal itu
ditunjukkan dengan jumlah UMKM pada tahun 2008 mencapai 51,3 juta unit usaha
atau 99,9 persen dari jumlah unit usaha di Indonesia. Sementara itu, jumlah
tenaga kerjanya yang terlibat mencapai 90,9 juta orang atau 97,0 persen dari
seluruh tenaga kerja Indonesia. Untuk itu karna UMKM memberikan kontribusi
besar pada pembangunan ekonomi kita, maka pemerintah harus mengoptimalkan
pengembangan UMKM. Untuk mengembangkan UMKM
perlu adanya pemberdayaan masyarakat menurut priyono (2004), pemberdayaan
masyarakat adalah sebuah konsep pembanguan ekonomi yang merangkum nilai-nilai
sosial bangsa kita. Pemberdayaan masyarakat memang merupakan tanggung jawab
pemerintah, tapi juga merupakan tanggung
jawab masyarakatnya, karna masyarakat juga menentukan pada keberhasilan
pemberdayaan tersebut. Upaya memberdayakan masyarakat dapat di lihat dari tiga
sisi:
1.
Menciptakan suasana atau iklim
yang memungkinkan potensi masyarakat berkembanng atau enabling. Setiap
masyarakat mempunyai potensi tertentu, agar potensi tersebut dapat memberikan
kontribusi besar, maka potensi tersebut harus di kembangkan. Hal ini bisa di
contohkan dengan adanya home industry seperti pembuatan tas dari plastic
makanan yang tidak terpakai.
2.
Memperkuat potensi atau daya
yang dimiliki oleh masyarakat. Upaya yang kedua ini tidak jauh berbeda dengan
upaya yang pertama, hanya saja upaya pemberdayaan yang dua ini adalah
memperkuat dimana setelah potensi tersebut di kembangkan, maka potensi tersebut
harus di pertahankan agar tetap memberikan damapak positif, dan potensi
tersebut di perkuat lagi.
3.
Memberdayakan berarti
melindungi, dalam proses pemberdayaan perlu adanya perlindungan dan pemihakan
kepada yang lemah, agar pemberdayaan tersebut bisa bekerja dengan maksimal.
Melindungi bukan berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, melindungi
harus di light sebagi upaya untuk menjegah terjadinya persaingan yang tidak
seimbang. Sejatinya, pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan
mendorong memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang di milikinya
serta berupaya untuk mengembangkannya.
Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar
kehidupan perekonomian negara kita, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja
dan mengurangi tingkat kemiskinan serta pengangguran yang ada. Dengan demikian
upaya pemberdayaan UMKM harus terencana sistematis dan menyeluruh. Selain
pemberdayaan masyarakat, maka perlu juga pemberdayaan lembaga. Pemberdayaan
UMKM meliputi:
·
Penciptaan iklim usaha dalam
rangka membuka kesempatan ber-usaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian
usaha disertai adanya efisiensi ekonomi.
·
Pengembangan sistem pendukung
usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga
dapat memanfaatkan yang terbuka dan potensi sumber daya terutama sumber lokal
yang tersedia
·
Pengembangan kewirausahaan dan
keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UMK)
·
Pemberdayaan usaha mikro untuk
meningkatkan pendapatan msyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di
sektor informal yang berskala mikro, terutama yang masih berstatus miskin.
2.4
Permasalahan dan Kendala
pengembangan UMKM
Perkembangan UMKM yang
terbilang baik dari segi kuantitas belum di imbangi oleh meratanya peningkatan
kualitas UMKM. Permasalahan yang di hadapi
seperti:
o Rendahnya produktifitas, keadaan ini di sebabkan oleh permasalahan
internal yang di hadapi UMKM yaitu rendahnya kualitas sumberdaya manusia nya.
o Terbatasnya akses terhadap permodalan, informasi, teknologi dan
pasar. Terbatasnya UMKM terhadap beberapa akses tersebut terutama teknologi
menjadikan UMKM sulit untuk berkembang.
o Besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung
dan kelangkaan bahan baku. Biaya transaksi ini memang menjadi hal yang
subtsansi bagi kelangsungan UMKM, sehingga jika biaya transaksi mahal, maka
merupakan permasalahan serius bagi keberadaan UMKM.
o Perolehan legalitas formal, legalitas formal selama ini menjadi
permasalahan tetap bagi keberadaan UMKM, dimana untuk mendapatkan legalitas
formal itu sangatlah sulit, kita contohkan saja dengan PKL, pedagang kaki lima
yang bekerja di sektor informal ini seringkali kesulitan untuk mendapatkan
legalitas formalnya di karenakan PKL selalu di kaitkan dengan dengan
masalah-masalah yang di timbulkannya seperti, mengganggu pengguna jalan,
penyebab kemacetan dan lain sebagainya.
Sedangkan tantangan yang
harus di hadapi UMKM adalah pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan
liberalisasi perdagangan yang bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan
teknologi. Adanya globalisasi yang semakin meliberalkan perdagangan, menjadi
tantangan berat bagi UMKM dimana UMKM harus mampu bersaing dengan usaha-usaha
besar dari luar, cohtohnya saja home industri, batik, batik kini mulai banyak
di produksi oleh Negara asing seperti china tailand dan Malaysia, batik
Indonesia di harapkan mampu bersaing dengan industri pembuat batik dari Negara
lain dengan tetap menunjukkan ciri khas keindonesiaannya. UMKM harus mampu
bertahan di tengah maraknya liberalisasi ekonomi, karna UMKM dapat memberikan kontribusi
besar bagi perekonomian bangsa kita, maka untuk itu UMKM di harapkan untuk
tetap bisa bertahan, selain itu UMKM
dapat menjadi tameng di tengah krisis ekonomi yang melanda Negara kita.
2.5
Upaya pemerintah dalam
mengoptimalkan pengembangan UMKM
Pertumbuhan
usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia terbilang cukup baik, namun
bukan berarti UMKM lepas dari masalah dan kendala. Pengoptimalan UMKM ini
menjadi penting ketika isu pasar mulai beredar, dimana keberadaan UMKM harus
mampu menyesuaikan dengan kebutuhan pasar, namun pengoptimalan ini harus
dilakukan secara efektif dan efesien dimana tidak ada kerugian yan di derita
oleh pihak tertentu, pengoptimalan ini untuk mengecilkan angka permasalah yang
ada di UMKM, maka dari itu pengoptimalan ini harus di lakukan dengan langkah
yang sistematis dan serempak baik oleh pemerintah maupun oleh wirausaha nya
sendiri, sehingga tidak ada kerugian yang di tanggung oleh satu pihak saja.
Jika kita hanya mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah, maka hal ini
menjadi chaos ketika permasalahan mulai muncul dalam proses pengenmbangan
tersebut, sebut saja aspek perlindungan dan pertahanan bagi wirausaha nya, atau
bisa di contohkan dengan pedagang kaki lima, perlindungan terhadap pedagang
kaki lima ini terbilang lemah, pemerintah belum memberikan lahan yang layak
bagi pedagang kaki lima, sehingga pedagang kaki lima seringkali di jadikan
alasan kemacetan jalan, atau serabutan kota, pemerintah hanya memberikan
peminjaman dana untuk modal usahanya, tanpa memperhitungkan aspek perlindungan
dan pertahanan bagi si wirausaha. Padahal sebenarnya pedagang kaki lima
merupakan cerminan dari masyarakat mandiri, yang mencoba mengangkat
perekonomiannya ke arah yang lebih baik, namun tekad pedagang kaki lima ini
harus berlawanan dengan ketakutannya ketika sewaktu-waktu mendapatkan gusuran
dari pemerintah.
Pemerintah
harus mampu mengoptimalkan pengembangan
usaha mikro, kecil dan menengah, agar angka permasalahan dalam proses
pengembangan menJadi kecil dan mudah di atasi, serta agar tidak menimbulkan
kerugian oleh salah satu pihak, sejatinya pengoptimalan ini untuk menjawab
permasalahn yang ada di UMKM langkah pengoptimalan yang harus di lakukan
pemerintah adalah:
§ Memaksimalkan potensi yang ada dalam masyarakat, sehingga produktivtas
dapat meningkat, hal ini bisa di lakukan pemerintah dengan memberikan pelatihan
terhadap wirausahawannya.
§ Memudahkan akses terhadap pasar, sehingga UMKM dapat menyesuaikan
dengan kebutuhan pasar, Oleh karena itulah, mulai saat ini baik pemerintah maupun UMKM harus mulai
berbenah guna menghadapi perilaku pasar yang semakin terbuka di masa mendatang.
§ Bekerjasama dengan bank baik negeri
maupun swasta, hal ini dapat menjadi jalan keluar ketika biaya transaksi mulai
tinggi. Peningkatan kontribusi pembiayaan perbankan kepada UMKM memerlukan
sinergi yang terarah dengan mengoptimalkan sumberdaya dari masyarakat atau
wirausaha nya.
§ Kemudahan dalam mendapatkan
legalitas formal, pemerintah di harapkan tidak hanya memberikan peminjaman
modal begitu saja, tanpa memperhitungkan kelangsungan pertahanan wirausaha,
namun juga memberikan legalitas terhadap usaha masyarakat, contoh PKL di
berikan lahan untuk usahanya, karna ketika PKL berada di tempat yang layak
barulah PKL tersebut dapat di katakana memperoleh legalitas formalnya.
§ Penjaminan terhadap perlindungan dan
kelangsungan usaha
§ Memanfaatkan teknologi untuk
pengembangan UMKM. Di era ini teknologi semakin berkembang pesat, pengembanngan
UMKM dengan menggunakan teknologi di harapkan menguntungkan bagi UMKM karna bisa
memperluas pasar
Adanya
liberarisasi ekonomi menjadi tantangan serius bagi kelangsungan UMKM, dimana
usaha mikro kecil dan menengah harus mampu bersaing dengan pelaku usaha dari
luar negeri. Peranan pemerintah tentu menjadi penting terutama untuk mengantarkan mereka
agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Beberapa upaya yang perlu
dilakukan pemerintah untuk memperkuat daya saing UMKM
menghadapi pasar global adalah:
1.
Meningkatkan kualitas dan standar produk, Guna dapat memanfaatkan peluang dan potensi
pasar di kawasan asia tenggara dan pasar global, maka produk yang dihasilkan
UMKM haruslah memenuhi kualitas dan standar yang sesuai dengan kesepakatan asia
tenggara dan negara tujuan.
2.
Meningkatkan akses finansial; seperti terhadap aspek formalitas, karena banyak UMKM yang tidak memiliki
legal status, aspek skala usaha, dimana sering sekali skema kredit yang
disiapkan perbankan tidak sejalan dengan skala usaha UMKM, dan aspek informasi, dimana perbankan tidak tahu UMKM mana yang harus
dibiayai, sementara itu UMKM juga tidak tahu skema pembiayaan apa yang tersedia
di perbankan. Oleh karena itu, maka ketiga aspek ini harus diatasi, diantaranya
dengan peningkatan kemampuan bagi SDM yang dimiliki UMKM, perbankan, serta
pendamping UMKM.
3.
Meningkatkan kualitas
SDM dan jiwa kewirausahaan UMKM; Secara umum
kualitas SDM pelaku UKM di Indonesia masih rendah. Terlebih lagi spirit
kewirausahaannya. Pemerintah harus melakukan langkah kongkrit, seperti
penyusunan grand strategy pengembangan kewirausahaan dan pelaksanaan
dilapangan yang dilakukan dalam kaitannya dan bertanggung jawab. Hal penting
yang juga perlu diperhatikan adalah perlunya dukungan modal awal terutama bagi
wirausaha pemula.
4.
Memfasilitasi UKM berkaitan akses informasi dan promosi di luar negeri; Bagian terpenting dari proses
produksi adalah masalah pasar. Oleh karena itu maka pemberian informasi dan
promosi produk-produk UMKM, khususnya untuk memperkenalkan di pasar asia
tenggara harus ditingkatkan lagi. Promosi produk, bisa dilakukan melalui dunia
maya atau mengikuti kegiatan-kegiatan pameran di luar negeri.
Bab III Penutup
3.1
Kesimpulan
UMKM
adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM di atur berdasarkan
UU Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berikut ini
adalakah pengertian UMKM berdasarkan UU 20/2008
·
Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik peroranganyang memenuhi
criteria Usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
·
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, di kuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil
sebagaimana di maksud dalam undang-undang.
·
Usaha Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam undang-undang.
Keberadaan UMKM dapat membantu
ketahanan ekonomi bangsa kita maka dari itu, pemerintah harus mengoptimalkan
pengembangan UMKM. Langkah pengoptimalan yang harus di lakukan pemerintah
adalah:
·
Memaksimalkan potensi yang ada
dalam masyarakat.
·
Memudahkan akses terhadap
pasar.
·
Bekerjasama dengan bank baik negeri maupun swasta.
·
Kemudahan dalam mendapatkan legalitas formal.
·
Penjaminan terhadap perlindungan dan kelangsungan usaha
·
Memanfaatkan teknologi untuk pengembangan UMKM.
Di era modern ini liberalisasi
perdagangan mulai memasuki pasar Indonesia, tugas UMKM menadi lebih sulit, UMKM harus mampu bersaing dengan usaha luar
negri. Beberapa
upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk memperkuat daya saing UMKM
menghadapi pasar global adalah:
5.
Meningkatkan kualitas dan standar produk
6.
Meningkatkan akses finansial
7.
Meningkatkan kualitas SDM dan jiwa kewirausahaan UMKM
8.
Memfasilitasi UKM berkaitan akses informasi dan
promosi di luar negeri
3.2
Kritik
Pemerintah
seharusnya lebih tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam UMKM seperti
sulitnya menerima legalitas formal, karna legalitas formal menentukan kelangsungan usaha mikro, kecil
dan menengah, terlebh usaha mikro seperti PKL.
3.3
Saran
Pemerintah
di harapakan tidak hanya menyediakan modal untuk usaha masyarakat, melainkan
juga memudahkan dalam mendapatkan legalitas formal, seperti pemerintah
menyediakan lahan untuk para PKL, karna legalias formal menentukan kelangsungan
pedagang kaki lima, terlebih lagi pedagang kaki lima kebanyakan dari kalangan
ekonomi menengah ke bawah yang menggantungkan sebagian hidupnya pada usaha yang
di jalankan.
Daftar Pustaka
Radhi, fahmi.2008.Kebijakan
Ekonomi Pro rakyat.Jakarta.Republika
Bappenas.2006.Pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan mengenah.